Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Indramayu Perkuat Kolaborasi dengan Merchant Lokal untuk Apresiasi Wajib Pajak Taat


					Jasa Raharja Indramayu Perkuat Kolaborasi dengan Merchant Lokal untuk Apresiasi Wajib Pajak Taat Perbesar

Jasa Raharja Indramayu Perkuat Kolaborasi dengan Merchant Lokal untuk Apresiasi Wajib Pajak Taat

BANDUNG – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Indramayu, Afriyanti, resmi menandatangani kerja sama strategis dengan pemilik Spa Kampoeng, Ridzki P. Hakim, sebagai salah satu merchant yang memberikan apresiasi khusus bagi wajib pajak yang disiplin membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Indramayu pada hari Senin, (02/06).

Kolaborasi ini merupakan bentuk inovasi Jasa Raharja dalam memberikan nilai tambah kepada masyarakat yang taat pajak, sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Melalui kerja sama dengan merchant lokal seperti Spa Kampoeng, Jasa Raharja berharap para pemilik kendaraan mendapatkan manfaat nyata atas kepatuhan mereka.

Afriyanti menyampaikan, “Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat Indramayu untuk tidak menunda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan tertib pajak, kita turut mendukung pembangunan infrastruktur daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama.” Dengan semangat kolaborasi ini, Jasa Raharja Indramayu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus membangun sinergi positif bersama berbagai pihak demi kemajuan daerah dan kepuasan masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Paparkan Percepatan Jaminan dan Keselamatan Transportasi pada Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Nataru 2025– 2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 15:31 WIB

Dengan Semangat dan Keteladanan Raden Ajeng Kartini , Jasa Raharja Cabang Cirebon Tunjukkan Peran Kartini Masa Kini

21 April 2026 - 22:21 WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, SWDKLLJ, dan Keselamatan Lalu Lintas

21 April 2026 - 22:17 WIB

Wujudkan Berkendara Aman, Jasa Raharja Bogor Laksanakan Sosialisasi Safety Riding dan PPGD di Makorem 061/Sk

21 April 2026 - 22:11 WIB

Trending di Headline