Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera


					Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera Perbesar

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera

kabupaTEN BANDUNG – Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat yang terdiri dari Tim P3DW Kabupaten Bandung Barat, PT Jasa Raharja Samsat Padalarang, dan didampingi oleh wakil dari pengawas Dinas Ketenagakerjaan Prov Jawa Barat melakukan penelusuran dalam rangka intensifikasi penerimaan Pajak dan SWDKLLJ ke PT Royal Abadi Sejahtera yang berlokasi di Jalan Raya Cimareme no 275 Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat menyampaikan Sosialisasi terkait Bulan Sadar Pajak sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terutama mengenai aturan-aturan perpajakan di lingkungan perusahaan yang berdomisili di wilayah Kab Bandung Barat. Tidak lupa, Tim Pembina Samsat Kab Bandung Barat juga menyampaikan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pajak daerah dan pembayaran SWDKLLJ untuk memastikan keterjaminan pegawai perusahaan jika terkena musibah di jalan raya.

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran akan dirasakan juga oleh masyarakat dan penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Sekda Jabar:  Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat di Jabar Harus Berkelanjutan
Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Jawa Barat Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas melalui Safety Campaign dan PPKL di SMAN 3 Cimahi

11 Agustus 2026 - 09:05 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Hadiri Audiensi dan Ekspose Program Kerja Intensifikasi Pajak Daerah Tahun 2026 Bersama Walikota Bogor dan OPD Pemkot Bogor

11 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Sinergi Forum Komunikasi Lalu Lintas Dalam Upaya Penanganan Titik Rawan Kecelakaan Di Kabupaten Karawang

10 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Doa Bersama Anak Yatim, Jasa Raharja Tasikmalaya dan Satlantas Polres Pangandaran Wujudkan Kepedulian dan Harapan Keselamatan Berlalu Lintas

10 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Rapat Persiapan Operasi Gabungan di Kabupaten Garut

10 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Perkuat Sinergi Transportasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Gelar Rapat Bersama KORDA IV Organda Jawa Barat Wilayah Priangan Timur

10 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Trending di Headline