BANDUNG – Hari Jumat, Tanggal 7 Juni 2024 bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Jasa Raharja Bandung lakukan Sosialisasi terkait Layanan Samsat di tingkat Kecamatan yang berada di Wilayah P3D Kota Bandung I Pajajaran.
Kegiatan yang dilakukan dibulan sadar pajak ini dalam rangka memberikan edukasi dan mengajak kepada masyarakat serta para tokoh masyarakat untuk saling mengingatkan pentingnya membayar pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLL sebelum jatuh tempo.
Selain membahas tentang Pajak Kendaraan Bermotor, dari pihak Jasa Raharja juga memberikan wawasan terkait Tugas dan Fungsi Jasa Raharja yang sesuai dengan Undang-undang No.33 dan 34 Tahun 1964. Jasa Raharja bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran menghimbau untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.