Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Mendekatkan Dengan Masyarakat Mengenai Opsen Dan Kesamsatan,Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Sosialisasi Dengan Ketua RT/RW Kelurahan Kota Baru


					Mendekatkan Dengan Masyarakat Mengenai Opsen Dan Kesamsatan,Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Sosialisasi Dengan Ketua RT/RW Kelurahan Kota Baru Perbesar

BANDUNG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Lilin Kurniasari bersama Perwakilan Bapenda Provinsi Muhammad Ikbal dan Polda Metro Jaya Ekhan Whydiarto sosialisasi dengan Ketua RT/RW Kelurahan Kota Baru mengenai layanan kesamsatan dan SWDKLLJ, (11/03). Sosialisasi ini sebagai langkah untuk mengajak, menghimbau, dan memberikan informasi layanan mengenai manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pemahaman mengenai Opsen yang akan berdampak Positif kepada Pemerintah Kota, dan pentingnya Registrasi kendaraan agar terhindar dari dampak penyalahgunaan kendaraan untuk kegiatan kriminal.

Lilin Kurniasari memberikan pemahaman mengenai prosedur pengurusan santunan dan manfaat membayar SWDKLLJ tepat waktu serta pentingnya berkendara yang berkeselamatan sehingga terhindar dari risiko kecelakaan lalu-lintas yang akan merugikan. Dalam penutupnya Tim Pembina Samsat Kota Bekasi, mengajak Ketua RT/RW agar menyampaikan materi sosialisasi kepada Kepala Keluarga di lingkungan melalui Gorup Whatapps, dan saling mengingatkan akan pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  PT Jasa Raharja Laksanakan Penelusuran Penunggak Pajak Secara Mandiri Melalui Program Panah Pasopati di RS Hermina Tasikmalaya
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline