Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Mendekatkan Dengan Masyarakat Mengenai Opsen Dan Kesamsatan,Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Sosialisasi Dengan Ketua RT/RW Kelurahan Kota Baru


					Mendekatkan Dengan Masyarakat Mengenai Opsen Dan Kesamsatan,Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Sosialisasi Dengan Ketua RT/RW Kelurahan Kota Baru Perbesar

BANDUNG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Lilin Kurniasari bersama Perwakilan Bapenda Provinsi Muhammad Ikbal dan Polda Metro Jaya Ekhan Whydiarto sosialisasi dengan Ketua RT/RW Kelurahan Kota Baru mengenai layanan kesamsatan dan SWDKLLJ, (11/03). Sosialisasi ini sebagai langkah untuk mengajak, menghimbau, dan memberikan informasi layanan mengenai manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pemahaman mengenai Opsen yang akan berdampak Positif kepada Pemerintah Kota, dan pentingnya Registrasi kendaraan agar terhindar dari dampak penyalahgunaan kendaraan untuk kegiatan kriminal.

Lilin Kurniasari memberikan pemahaman mengenai prosedur pengurusan santunan dan manfaat membayar SWDKLLJ tepat waktu serta pentingnya berkendara yang berkeselamatan sehingga terhindar dari risiko kecelakaan lalu-lintas yang akan merugikan. Dalam penutupnya Tim Pembina Samsat Kota Bekasi, mengajak Ketua RT/RW agar menyampaikan materi sosialisasi kepada Kepala Keluarga di lingkungan melalui Gorup Whatapps, dan saling mengingatkan akan pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Sinergi Tim Pembina Samsat Kota Banjar Gelar Opsus di PT Azhar Niaga untuk Optimalkan Pencapaian PKB dan PAD Triwulan II
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline