Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bekasi Dan Satlantas Metro Bekasi Mendampingi Korlantas Polri Cek Jalur Balik Lebaran 2025 Melalui Tol Fungsional Cikampek Selatan


					Jasa Raharja Bekasi Dan Satlantas Metro Bekasi Mendampingi Korlantas Polri Cek Jalur Balik Lebaran 2025 Melalui Tol Fungsional Cikampek Selatan Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja berkomitmen terhadap program keselamatan lalu-lintas, dan proaktif dalam memberi perlindungan dengan jaminan santunan dan himbauan pentingnya keselamatan berlalu-lintas khususnya saat arus mudik dan balik pada Lebaran 2025.

Priatmojo, Kepala Jasa Raharja Cabang Bekasi mendampingi Kasat Lantas Metro Bekasi, dalam rangkaian Cek Jalur Mudik dan Balik Lebaran 2025 oleh Korlantas Polri di Jalur Tol  Tol Fungsional Sukabungah dan jalur lanjutan mellaui Gerbang Tol Cibatu Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025.

Jasa Raharja Bekasi senantiasa mendukung kelancaran lalu-lintas, keselamatan lalu-lintas, keamanan berlalu-lintas dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dalam persiapan arus mudik dan balik Lebaran 2025, termasuk mengikuti dan mendukung kegiatan survei jalur Jalan Tol, Jalur Jalan Ateri dan jalur tempat wisata/ rekreasi/keramaian. Langkah ini sebagai bentuk peningkatan layanan dan dukungan program berkeselamatan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan dan pencegahan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas. Kolaborasi bertujuan menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Gerak Cepat, Petugas Jasa Raharja Bekasi Pastikan Jaminan Bagi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Dinas Perhubungan Kota Cirebon

26 Mei 2026 - 23:34 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Bersama Polri Gelar Aksi Keselamatan Transportasi di Titik Rawan Laka Kecamatan Cibogo Subang

26 Mei 2026 - 07:48 WIB

Gandeng Layanan Jemput Bola, Tim Samsat Induk Indramayu I Gencarkan Operasi Kepatuhan Pajak di Depan Bank BJB Jatibarang

26 Mei 2026 - 07:46 WIB

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

25 Mei 2026 - 23:27 WIB

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

25 Mei 2026 - 07:50 WIB

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD

24 Mei 2026 - 07:39 WIB

Trending di Headline