Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bekasi Dan Satlantas Metro Bekasi Mendampingi Korlantas Polri Cek Jalur Balik Lebaran 2025 Melalui Tol Fungsional Cikampek Selatan


					Jasa Raharja Bekasi Dan Satlantas Metro Bekasi Mendampingi Korlantas Polri Cek Jalur Balik Lebaran 2025 Melalui Tol Fungsional Cikampek Selatan Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja berkomitmen terhadap program keselamatan lalu-lintas, dan proaktif dalam memberi perlindungan dengan jaminan santunan dan himbauan pentingnya keselamatan berlalu-lintas khususnya saat arus mudik dan balik pada Lebaran 2025.

Priatmojo, Kepala Jasa Raharja Cabang Bekasi mendampingi Kasat Lantas Metro Bekasi, dalam rangkaian Cek Jalur Mudik dan Balik Lebaran 2025 oleh Korlantas Polri di Jalur Tol  Tol Fungsional Sukabungah dan jalur lanjutan mellaui Gerbang Tol Cibatu Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025.

Jasa Raharja Bekasi senantiasa mendukung kelancaran lalu-lintas, keselamatan lalu-lintas, keamanan berlalu-lintas dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dalam persiapan arus mudik dan balik Lebaran 2025, termasuk mengikuti dan mendukung kegiatan survei jalur Jalan Tol, Jalur Jalan Ateri dan jalur tempat wisata/ rekreasi/keramaian. Langkah ini sebagai bentuk peningkatan layanan dan dukungan program berkeselamatan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan dan pencegahan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas. Kolaborasi bertujuan menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Dirut Jasa Raharja Instruksikan Seluruh Jajaran Aktif Edukasi Masyarakat untuk Tingkatkan Kepatuhan Membayar Pajak dan Pengkinian Data Kendaraan
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pastikan Pengemudi Prima dan Siap Tanggap Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL dan PPGD di Terminal Tanjungpura dan PO Fajar Bina Kharisma

9 Juli 2026 - 18:47 WIB

Melalui Program SIGAP, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Edukasi Wajib Pajak dengan Pemasangan Hang Tag

9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Kembali Menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kendaraan

9 Juli 2026 - 18:34 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan P3DW Kabupaten Purwakarta Laksanakan Panah Pasopati di Area Parkir RS Siloam dan Radjak Hospital

8 Juli 2026 - 20:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Hadiri Mukerda II Organda Jawa Barat, Perkuat Sinergi Kebangkitan Angkutan Umum Berkeselamatan

8 Juli 2026 - 20:27 WIB

Trending di Headline