Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Pastikan Perlindungan Penumpang saat Perjalanan, Jasa Raharja Jawa Barat Giat CRM ke PO Abimanyu Sumedang


					Pastikan Perlindungan Penumpang saat Perjalanan, Jasa Raharja Jawa Barat Giat CRM ke PO Abimanyu Sumedang Perbesar

SUMEDANG  – Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan kunjungan silaturahmi ke pemilik PO Abimanyu di Padasuka, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jumat (03/05/2024). Kunjungan tersebut disambut baik oleh Rani Widiastuti selaku Pengurus PO Abimanyu, dia mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan silaturahmi ke PO kami yang dilakukan oleh pihak Jasa Raharja Jawa Barat.

Dalam kunjungannya, Suryadi juga mengucapkan terima kasih kepada PO Abimanyu yang rutin dalam pembayaran Iuran Wajib Jasa Raharja. Karena pembayaran iuran wajib sangat penting untuk perlindungan penumpang pada saat bus melakukan perjalanan di jalan raya. “mudah-mudahan Kerjasama ini yang sudah baik tetap dijaga. Dan kami menghimbau untuk para pengemudi bus untuk tetap taat tertib berlalu lintas,” ujar Suryadi dalam keterangan nya, Jumat (03/05/2024).

Suryadi berharap dengan kegiatan Customer Relationship Management [CRM] kepada Pengusaha atau Pemilik Angkutan Penumpang Umum PO Abimanyu dapat bermanfaat dan memberikan nilai lebih serta peran Positif Jasa Raharja terhadap angkutan penumpang umum PO Abimanyu di wilayah Kabupaten Sumedang.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Layanan Samsat Drive Thru

5 September 2026 - 10:22 WIB

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Raharja Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib Daftar Ulang

4 September 2026 - 09:44 WIB

Memperkuat Budaya Customer Centric, PT Jasa Raharja (Persero) Cirebon Peringati Hari Pelanggan Nasional dengan Berikan Helm kepada Wajib Pajak yang Patuh serta Glorifikasi Layanan Digital “Jasfren” di Samsat Kab Cirebon

4 September 2026 - 09:40 WIB

PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Bergabung dalam Operasi Gabungan di Bundaran Alam Sari Sumedang

4 September 2026 - 07:28 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Trending di Headline