Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Sukra, Jasa Raharja Cabang Indramayu Gerak Cepat Lakukan Survei dan Penjaminan Korban


					Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Sukra, Jasa Raharja Cabang Indramayu Gerak Cepat Lakukan Survei dan Penjaminan Korban Perbesar

INDRAMAYU – Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalur Pantura Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Minggu (7/9) sekitar pukul 08.50 WIB.

Insiden ini mengakibatkan dua korban meninggal dunia, masing-masing seorang warga Indramayu dan seorang warga Karawang, serta sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.

Korban meninggal dunia adalah seorang pejalan kaki bernama Cicih binti Enus (50), warga Dusun Bogeg, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, serta seorang penumpang mobil Mitsubishi Kuda asal Karawang.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja Cabang Indramayu telah melakukan survei tempat kejadian perkara (TKP) segera setelah menerima laporan dari kepolisian dan kunjungan ke rumah duka ahli waris korban meninggal dunia atas nama Cicih binti Enus pada Selasa, 09 September 2025. Jasa Raharja Cabang Indramayu juga telah menerbitkan surat jaminan untuk korban yang di rawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon Patrol Indramayu.

Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menyampaikan, “Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Kami telah bergerak cepat melakukan survei TKP dan menyampaikan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan di rumah sakit.”

Langkah cepat ini merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Bersinergi Gelar Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

19 Juni 2026 - 21:27 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:02 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Headline