Bekasi, Rabu 02/09/2026. Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Jasa Raharja Cabang Bekasi melalui petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang, Ronald Pahala F Sinaga melakukan kunjungan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari proses proaktif pelayanan jemput bola untuk memastikan penjaminan biaya perawatan korban sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penjaminan biaya rawatan korban. Selain itu, Jasa Raharja juga terus menghimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas guna meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.
Dalam kesempatan lain, Ronald Pahala F Sinaga menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan salah satu implementasi nyata dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar yang cepat, mudah, dan tepat. “Kami secara rutin melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit serta menerbitkan surat jaminan untuk memastikan korban mendapatkan haknya. Hal ini juga sebagai bentuk sinergi kami dengan rumah sakit, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya,” ungkapnya.
Sebagai perusahaan BUMN yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja akan terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tulus kepada masyarakat.





