Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Kanwil Jabar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kabupaten Sumedang Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka mendukung kenyamanan wajib pajak dan menyambut antusiasme masyarakat di Wilayah Kabupaten Sumedang terhadap program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Barat yang berlangsung dari sejak tanggal 20 Maret hingga 30 Juni 2025 Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat mengadakan kegiatan pengobatan gratis di Samsat Kabupaten Sumedang, hari Rabu Tanggal 16 April 2025.

Melalui program MUKL Pengobatan gratis, Jasa Raharja memberikan berbagai layanan kesehatan seperti pengecekan tekanan darah, pemeriksaan kadar gula darah, serta konsultasi kesehatan.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan berlalu lintas. “Kami ingin memastikan bahwa faktor kesehatan tidak menjadi penyebab kecelakaan. Oleh karena itu, layanan MUKL ini kami hadirkan sebagai upaya pencegahan yang nyata,” ungkap Hendriawanto di tempat terpisah, Rabu (16/04).

Program MUKL akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai titik strategis sebagai bagian program dari Jasa Raharja dalam mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Layanan Samsat Drive Thru

5 September 2026 - 10:22 WIB

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Raharja Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib Daftar Ulang

4 September 2026 - 09:44 WIB

Memperkuat Budaya Customer Centric, PT Jasa Raharja (Persero) Cirebon Peringati Hari Pelanggan Nasional dengan Berikan Helm kepada Wajib Pajak yang Patuh serta Glorifikasi Layanan Digital “Jasfren” di Samsat Kab Cirebon

4 September 2026 - 09:40 WIB

PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Bergabung dalam Operasi Gabungan di Bundaran Alam Sari Sumedang

4 September 2026 - 07:28 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Trending di Headline