Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Gerak Cepat, Petugas Jasa Raharja Bekasi Pastikan Jaminan Bagi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit


					Gerak Cepat, Petugas Jasa Raharja Bekasi Pastikan Jaminan Bagi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit Perbesar

Bekasi, Jumat 09/01/2026 – Petugas Jasa Raharja Bekasi, M Asri Batubara menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan prima, proaktif dengan mendatangi Tempat Kejadian kecelakaan (TKP) di Jl Raya Sultan Hasanudin depan pasar Tambun langkah ini dilakukan untuk memastikan para korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan kepastian jaminan biaya perawatan secara cepat dan tepat.

​Kedatangan petugas Jasa Raharja tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan awal tempat kejadian perkara serta memastikan hak-hak korban dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit tempat korban dirawat, melakukan verifikasi data korban sekaligus melakukan koordinasi intensif dengan pihak manajemen rumah sakit. Hal ini dilakukan agar surat jaminan atau Guarantee Letter (GL) dapat segera diterbitkan, sehingga korban maupun keluarga tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai biaya pengobatan selama di rumah sakit.

​M Asri Batubara petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Plaza Metropolitan menyampaikan bahwa kecepatan koordinasi adalah kunci utama dalam penanganan korban kecelakaan. Target kami adalah negara hadir secepat mungkin untuk memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat yang tertimpa musibah,” ujarnya.

​Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka. Melalui sistem yang telah terintegrasi secara digital antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Rumah Sakit, proses administrasi kini dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa membebani keluarga korban.

​Langkah gerak cepat petugas di lapangan ini juga mencakup pendataan ahli waris apabila terdapat korban yang meninggal dunia, guna memastikan santunan kematian dapat diserahkan secepatnya.

​Dengan penguatan sinergi di lapangan, Jasa Raharja Bekasi berharap dapat terus meningkatkan standar pelayanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Dinas Perhubungan Kota Cirebon

26 Mei 2026 - 23:34 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Bersama Polri Gelar Aksi Keselamatan Transportasi di Titik Rawan Laka Kecamatan Cibogo Subang

26 Mei 2026 - 07:48 WIB

Gandeng Layanan Jemput Bola, Tim Samsat Induk Indramayu I Gencarkan Operasi Kepatuhan Pajak di Depan Bank BJB Jatibarang

26 Mei 2026 - 07:46 WIB

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

25 Mei 2026 - 23:27 WIB

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

25 Mei 2026 - 07:50 WIB

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD

24 Mei 2026 - 07:39 WIB

Trending di Headline