Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Sukra, Jasa Raharja Cabang Indramayu Gerak Cepat Lakukan Survei dan Penjaminan Korban


					Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Sukra, Jasa Raharja Cabang Indramayu Gerak Cepat Lakukan Survei dan Penjaminan Korban Perbesar

INDRAMAYU – Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalur Pantura Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Minggu (7/9) sekitar pukul 08.50 WIB.

Insiden ini mengakibatkan dua korban meninggal dunia, masing-masing seorang warga Indramayu dan seorang warga Karawang, serta sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.

Korban meninggal dunia adalah seorang pejalan kaki bernama Cicih binti Enus (50), warga Dusun Bogeg, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, serta seorang penumpang mobil Mitsubishi Kuda asal Karawang.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja Cabang Indramayu telah melakukan survei tempat kejadian perkara (TKP) segera setelah menerima laporan dari kepolisian dan kunjungan ke rumah duka ahli waris korban meninggal dunia atas nama Cicih binti Enus pada Selasa, 09 September 2025. Jasa Raharja Cabang Indramayu juga telah menerbitkan surat jaminan untuk korban yang di rawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon Patrol Indramayu.

Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menyampaikan, “Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Kami telah bergerak cepat melakukan survei TKP dan menyampaikan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan di rumah sakit.”

Langkah cepat ini merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  BUMN Dukung Penuh Penyelenggaraan Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Monitoring dan Koordinasi ke Rumah Sakit dalam Rangka Percepatan Pembayaran dan Penyelesaian GL Korban Laka Lantas

3 September 2026 - 23:00 WIB

Dirut PT Sayaga Wisata Bogor Ajak Masyarakat dan Pemuda Tak Mudah Terprovokasi Opini Negatif soal OTT KPK, Waspada Ditunggangi Segelintir Orang

3 September 2026 - 14:33 WIB

Wujud Pelayanan Proaktif, Jasa Raharja Rutin Kunjungi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit

2 September 2026 - 22:54 WIB

Perkuat Kolaborasi, Jasa marga dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis Digital

2 September 2026 - 22:48 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Laksanakan Operasi Khusus di PT Azka Sejahtera

2 September 2026 - 22:45 WIB

Percepat Penyelesaian Outstanding Guarantee Letter, Jasa Raharja Tasikmalaya Koordinasi dengan RSOP Kabupaten Ciamis

2 September 2026 - 22:39 WIB

Trending di Headline