Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sukabumi Laksanakan Kegiatan Sosialisasi JR Safety Road di Kecamatan Cianjur


					Jasa Raharja Sukabumi Laksanakan Kegiatan Sosialisasi JR Safety Road di Kecamatan Cianjur Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Sukabumi memperkenalkan Aplikasi JR Safety Road sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di Kecamatan Cianjur, hari Selasa Tanggal 04 Maret 2025.

Aplikasi JR Safety Road adalah aplikasi untuk membantu pengguna jalan lebih aman dalam perjalanan mereka. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa mendapatkan informasi penting seputar keselamatan berkendara, tips menghindari kecelakaan, dan akses cepat ke layanan darurat jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan pengguna untuk melaporkan kecelakaan dengan cepat, sehingga bantuan bisa segera datang. Dengan memperkenalkan aplikasi ini, Jasa Raharja berharap masyarakat Kecamatan Cianjur Khusus nya dan Kabupaten Cianjur umum nya bisa lebih memahami dan menggunakan JR Safety Road untuk menjaga keselamatan di jalan. Edukasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Cianjur.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bandung Distribusikan Sarana Pencegahan Kecelakaan Untuk Mendukung Giat PAM Nataru Kepada Polrestabes Bandung
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Layanan Samsat Drive Thru

5 September 2026 - 10:22 WIB

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Raharja Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib Daftar Ulang

4 September 2026 - 09:44 WIB

Memperkuat Budaya Customer Centric, PT Jasa Raharja (Persero) Cirebon Peringati Hari Pelanggan Nasional dengan Berikan Helm kepada Wajib Pajak yang Patuh serta Glorifikasi Layanan Digital “Jasfren” di Samsat Kab Cirebon

4 September 2026 - 09:40 WIB

PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Bergabung dalam Operasi Gabungan di Bundaran Alam Sari Sumedang

4 September 2026 - 07:28 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Trending di Headline