Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Operasi Khusus Perusahaan Jasa Raharja Purwakarta Bersama Tim Pembina Samsat Purwakarta


					Operasi Khusus Perusahaan Jasa Raharja Purwakarta Bersama Tim Pembina Samsat Purwakarta Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka optimalisasi pendapatan,kembali Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan bersama Kepala P3DW Purwakarta Tita Ratna Juwita dan Kanit Regident Samsat Purwakarta Suarji melakukan kegiatan operasi khusus Perusahaan.(31/01/2025). Kegiatan Operasi Khusus Perusahaan ini dilakukan untuk mengkroscek data kendaraan bermotor yang di miliki oleh perusahaan-perusahaan dan kendala yang dihadapi dalam memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta masukan-masukan untuk perbaikan dalam pelayanan di Samsat,sehingga dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ. Kegiatan kali ini mengunjungi perusahaan-perusahaan,yang berada di wilayah Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.Dalam kesempatan tersebut Arvian Riza Yudhawan menjelaskan manfaat dari pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Dengan kegiatan Operasi Khusus Perusahaan ini diharapkan dapat mempererat hubungan dengan Perusahaan-perusahaan khususnya dalam tertib dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Facebook Comments Box
Baca Juga:  Gelar Safari Ramadhan, Rivan A. Purwantono Ungkapkan Standar Pelayanan Samsat Sudah Bertransformasi, Cepat dan Nyaman
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline