Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bekasi Bagikan Voucher Makanan Cepat Saji Sebagai Bentuk Apresiasi Bagi Wajib Pajak yang Taat Bayar PKB dan SWDKLLJ


					Jasa Raharja Bekasi Bagikan Voucher Makanan Cepat Saji Sebagai Bentuk Apresiasi Bagi Wajib Pajak yang Taat Bayar PKB dan SWDKLLJ Perbesar

BEKASI – Petugas Samsat Jasa Raharja Kota Bekasi Resvol Desmon membagikan voucher KFC yang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraannya di Samsat Keliling Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (25/9/2024).

Pembagian voucher KFC ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Voucher KFC ‘Harga Special Jagoan Kumpul’ yang diberikan ini hanya berlaku di KFC Bekasi Cyber Park (BCP) Kota Bekasi dengan jumlah terbatas.

Dalam pembagian voucher KFC tersebut secara simbolis yang diserahkan langsung petugas Samsat Jasa Raharja Bekasi Resvol Desmon, mitra Kepolisian dan staf Bapenda Kota Bekasi.

Selain pembagian voucher KFC kepada wajib pajak, petugas Samsat Jasa Raharja Bekasi juga mensosialisasikan aplikasi JRku dan JR Safety Road yang bisa di download melalui Appstore dan PlayStore serta juga nomor whatsapp call center Jasa Raharja Perwakilan Bekasi.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Kabupaten Bekasi Ikuti Rapat Persiapan Operasi Khusus Di Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2023
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Purwakarta Bersama Polres Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan dan Safety Campaign di SMK

10 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

10 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas

9 Oktober 2026 - 11:30 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Pengobatan Gratis dan Souvenir bagi Wajib Pajak pada Operasi Gabungan di Bunderan Tarogong

8 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Tim Pembina Samsat Garut Gelar Operasi Gabungan di Bunderan Tarogong, Hasilkan Penerimaan Rp38,99 Juta

8 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Jasa Raharja dan P3D Wilayah Kabupaten Garut Sambut Wakil Ketua DPRD Jabar, Bahas Optimalisasi PKB dan SWDKLLJ

8 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Trending di Headline