Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bekasi Bagikan Voucher Makanan Cepat Saji Sebagai Bentuk Apresiasi Bagi Wajib Pajak yang Taat Bayar PKB dan SWDKLLJ


					Jasa Raharja Bekasi Bagikan Voucher Makanan Cepat Saji Sebagai Bentuk Apresiasi Bagi Wajib Pajak yang Taat Bayar PKB dan SWDKLLJ Perbesar

BEKASI – Petugas Samsat Jasa Raharja Kota Bekasi Resvol Desmon membagikan voucher KFC yang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraannya di Samsat Keliling Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (25/9/2024).

Pembagian voucher KFC ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Voucher KFC ‘Harga Special Jagoan Kumpul’ yang diberikan ini hanya berlaku di KFC Bekasi Cyber Park (BCP) Kota Bekasi dengan jumlah terbatas.

Dalam pembagian voucher KFC tersebut secara simbolis yang diserahkan langsung petugas Samsat Jasa Raharja Bekasi Resvol Desmon, mitra Kepolisian dan staf Bapenda Kota Bekasi.

Selain pembagian voucher KFC kepada wajib pajak, petugas Samsat Jasa Raharja Bekasi juga mensosialisasikan aplikasi JRku dan JR Safety Road yang bisa di download melalui Appstore dan PlayStore serta juga nomor whatsapp call center Jasa Raharja Perwakilan Bekasi.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Bersama Ditlantas Polda Jabar Selenggarakan Diskusi Panel
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rudi Susmanto Tunjuk Sambas Setia Permana Direktur PT Sayaga Wisata Bogor

23 Mei 2026 - 07:05 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

22 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di Headline