Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cirebon Hadiri Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Pengemudi Truck


					Jasa Raharja Cirebon Hadiri Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Pengemudi Truck Perbesar

CIREBON – Jasa Raharja Cirebon hadiri kegiatan Sosialisasi Keselamatan Lalulintas kepada Pengemudi Angkutan Truck pada tanggal 14 Mei 2024. Bertempat di Rest Area Tol Palimanan – Kanci (Palikanci) KM 207 Kabupaten Cirebon, acara ini diinisiasi oleh PT Jasa Marga Cirebon dari hasil Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas pada tanggal 29 April 2024 yang lalu.

Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh 30 pengemudi angkutan Truck, Pengemudi diberikan penyuluhan oleh PT Jasa Marga, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon dan Jasa Raharja Cirebon, akan pentingnya Keselamatan berlalu lintas dan diberikan data kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan truck pada tahun 2023 dan 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan kesadaran berlalulintas pengemudi angkutan truck dan menekan angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan truck.

Kepala Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando yang diwakili Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Palimanan, Dedi Kusmayadi dan Pelaksana Adm TK II Bidang Asuransi, Sapta Hadiwinata, mengapresiasi kegiatan tersebut, dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja Cirebon menyediakan Stiker Reflektor untuk dipasang dibelakang Bak Truck sebagai rambu untuk meminimalisir kasus kecelakaan tabrak belakang.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Layanan Samsat Drive Thru

5 September 2026 - 10:22 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL di Terminal Tanjungpura, Pastikan Kondisi Pengemudi Tetap Prima

4 September 2026 - 07:13 WIB

Monitoring dan Koordinasi ke Rumah Sakit dalam Rangka Percepatan Pembayaran dan Penyelesaian GL Korban Laka Lantas

3 September 2026 - 23:00 WIB

Dirut PT Sayaga Wisata Bogor Ajak Masyarakat dan Pemuda Tak Mudah Terprovokasi Opini Negatif soal OTT KPK, Waspada Ditunggangi Segelintir Orang

3 September 2026 - 14:33 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Gelar Operasi Gabungan di Parungkuda

3 September 2026 - 07:17 WIB

Trending di Headline