Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Jajaki Kerjasama Merchant Bersama Gerai Kopi Kenangan Padalarang


					Jasa Raharja Samsat Padalarang Jajaki Kerjasama Merchant Bersama Gerai Kopi Kenangan Padalarang Perbesar

PADALARANG – Dalam rangka memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat dan patuh membayar pajak secara tepat waktu maka Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, mewakilli Tim Pembina Samsat Padalarang melakukan penjajakan kerjasama dengan Gerai Kopi Kenangan pada hari Kamis, (12/09).

Pada kesempatan tersebut Windy bertemu dengan staff Gerai Kopi Kenangan untuk menyampaikan rencana kerjasama terkait program pemberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak dengan diberikan promo atau diskon khusus sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Hal ini disambut dengan baik oleh pihak gerai Kopi Kenangan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan berupa PKB serta SWDKLLJ.

Windy Prawita Lestari mewakili Tim Pembina Samsat Padalarang, menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas sambutan dari pihak gerai Kopi Kenangan untuk melakukan kerjasama sebagai salah satu upaya meningkatkan Collection rate di wilayah Samsat Padalarang.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jabar Ikuti Rakor Masa Libur Lebaran Tahun 2023
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cirebon Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka

11 Maret 2025 - 07:20 WIB

Jasa Raharja Cirebon Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Cirebon Kota di Kota Cirebon

11 Maret 2025 - 07:17 WIB

Jasa Raharja Bekasi Dan Satlantas Metro Bekasi Mendampingi Korlantas Polri Cek Jalur Balik Lebaran 2025 Melalui Tol Fungsional Cikampek Selatan

11 Maret 2025 - 07:14 WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta melakukan Perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSU PMC Subang

11 Maret 2025 - 07:08 WIB

PT Jasa Raharja Lanjutkan Kerja Sama dengan Universitas Padjajaran : Tingkatkan Sinergi Pendidikan dan Keselamatan Lalu Lintas

11 Maret 2025 - 07:06 WIB

Komitmen BRI terhadap Tanggung Jawab Sosial Masyarakat

11 Maret 2025 - 04:25 WIB

Trending di Headline