Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tingkatkan Potensi Pendapatan, Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Lakukan Kegiatan Operasi Khusus


					Tingkatkan Potensi Pendapatan, Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Lakukan Kegiatan Operasi Khusus Perbesar

BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, P3D Wilayah Bandung II Kawaluyaan melaksankan kegiatan Operasi Khusus pada hari Kamis, Tanggal 20 Juni 2024. PT Jasa Raharja Bandung pun ikut serta dalam kegiatan tersebut. Operasi Khusus ini adalah salah satu kegiatan untuk menertibakan para penunggak pajak kendaraan bermotor Wajib Pajak Perusahaan yang memiliki potensi pajak Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU).

Kegiatan Operasi khusus ini dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan selama bulan Juni 2024. Selain meminta konfirmasi status kendaraan, kegiatan ini pun sekaligus sosialisasi Program Bapenda Jawa Barat yaiut bulan Sadar Pajak Tahun 2024 yang di laksanalkan pada bulan Juni 2024 ini. Sehingga diharapkan para pemilik kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu sebelum masa berlaku habis.

Dalam kegiatan tersebut juga di sampaikan informasi manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota dan Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Perkenalkan Program e-KD di Samsat Kabupaten Bandung Barat
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Monitoring dan Koordinasi ke Rumah Sakit dalam Rangka Percepatan Pembayaran dan Penyelesaian GL Korban Laka Lantas

3 September 2026 - 23:00 WIB

Dirut PT Sayaga Wisata Bogor Ajak Masyarakat dan Pemuda Tak Mudah Terprovokasi Opini Negatif soal OTT KPK, Waspada Ditunggangi Segelintir Orang

3 September 2026 - 14:33 WIB

Wujud Pelayanan Proaktif, Jasa Raharja Rutin Kunjungi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit

2 September 2026 - 22:54 WIB

Perkuat Kolaborasi, Jasa marga dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis Digital

2 September 2026 - 22:48 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Laksanakan Operasi Khusus di PT Azka Sejahtera

2 September 2026 - 22:45 WIB

Percepat Penyelesaian Outstanding Guarantee Letter, Jasa Raharja Tasikmalaya Koordinasi dengan RSOP Kabupaten Ciamis

2 September 2026 - 22:39 WIB

Trending di Headline