Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Glorifikasikan “Bulan Sadar Pajak” Jawa Barat


					Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Glorifikasikan “Bulan Sadar Pajak” Jawa Barat Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Upaya meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Kendaraan Bermotor menjadi perhatian dan terus dilakukan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat. Memasuki hari ketiga tanggal 06 Juni 2024 Operasi Gabungan P3D Wilayah Kabupaten Bandung, PT Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan Mirna Rosa, Samsat Outlet Baleendah, Muflih dan Satlantas Polresta Kota Bandung memberikan apresiasi berupa souvenir PT Jasa Raharja kepada masyarakat yang taat membayar PKB dan SWDKLLJ.

Dalam kesempatan ini tidak hanya fokus pada pengecekan kelengkapan surat-surat pajak kendaraan dan kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, petugas juga mensosialisasikan pengendara bermotor untuk patuh pada rambu-rambu yang berlaku, bertujuan untuk menekan jumlah laka lantas.

Mirna Rosa Indah menghimbau kepada pengendara agar tertib berlalu lintas dan tertib dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dengan harapan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dapat meningkat untuk Jawa Barat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Samsat Cimahi Lakukan Kegiatan CRM ke Perusahaan Otobus PT Kaliptra Pesona Mandiri
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas di Kabupaten Bandung

20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Inovasi Layanan Kesehatan Ibu dan perempuan di Indonesia Dari RS Maranatha

18 Juli 2026 - 17:16 WIB

Petugas Samsat Kawali Laksanakan Kegiatan Door To Door (DTD) Ke Perusahaan di Wilayah Ciamis

17 Juli 2026 - 11:26 WIB

Optimalisasi Pendapatan PKB Dan Swdkllj, Petugas Samsat Kota Tasikmalaya Laksanakan Program Gaspoll Ke PT BTPN

17 Juli 2026 - 11:18 WIB

Ops Gabungan Pt Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Bersama P3d Wilayah Kabupaten Garut Jaring 2.402 Kendaraan Dan Berikan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Taat

17 Juli 2026 - 11:13 WIB

FLLAJ Purwakarta Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Siapkan Program Keselamatan Transportasi Semester II Tahun 2026

17 Juli 2026 - 08:54 WIB

Trending di Headline