Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Samsat Rancaekek Melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Juni Tahun 2024


					Samsat Rancaekek Melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Juni Tahun 2024 Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Hari Kamis, Tanggal 30 Mei 2024 bertempat di Aula Samsat Rancaekek, Penanggung Jawab Samsat Rancaekek, R. Andi Nurjaman. S bersama Nenden Heniwati, selaku Kepala Pusat P3DW Samsat Rancaekek dan Mitra Kepolisian dan Bapenda Melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang direncanakan akan diselenggarakan pada bulan Juni Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dilaksanakan pada bulan Mei kemarin serta menindaklanjuti meningkatnya kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pengesahan STNK dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Rapat Persiapan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 ini juga dilaksanakan dalam rangka menekan pertumbuhan Kendaraan Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor dapat menyadarkan masyarakat dan para Wajib Pajak untuk dapat segera melakukan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang telah menunggak.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kunjungan Kerja Jasa Raharja Bandung dengan Unit Gakkum Polrestabes Bandung untuk Tingkatkan Koordinasi dan Strategi Pengurangan Kecelakaan Lalu Lintas
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas di Kabupaten Bandung

20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Inovasi Layanan Kesehatan Ibu dan perempuan di Indonesia Dari RS Maranatha

18 Juli 2026 - 17:16 WIB

Petugas Samsat Kawali Laksanakan Kegiatan Door To Door (DTD) Ke Perusahaan di Wilayah Ciamis

17 Juli 2026 - 11:26 WIB

Optimalisasi Pendapatan PKB Dan Swdkllj, Petugas Samsat Kota Tasikmalaya Laksanakan Program Gaspoll Ke PT BTPN

17 Juli 2026 - 11:18 WIB

Ops Gabungan Pt Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Bersama P3d Wilayah Kabupaten Garut Jaring 2.402 Kendaraan Dan Berikan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Taat

17 Juli 2026 - 11:13 WIB

FLLAJ Purwakarta Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Siapkan Program Keselamatan Transportasi Semester II Tahun 2026

17 Juli 2026 - 08:54 WIB

Trending di Headline