Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Koordinasi Jasa Raharja Jawa Barat Dengan Bapenda Jawa Barat


					Koordinasi Jasa Raharja Jawa Barat Dengan Bapenda Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 bertempat di Ruang Kerja Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Lantai 3 Kantor Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta No. 528 Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung Jawa Barat diadakan kunjungan sebagai Koordinasi antar mitra.

Kunjungan kali ini merupakan salah satu koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Bagian Asuransi PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Tri Edy Asmara, Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat R. Mukti Subagja di ruang Kerjanya.

Tri Edy Asmara dalam kunjungannya menyampaikan Program Kerja Jasa Raharja yang dilakukan dan akan dilakukan juga yang diharapkan dapat didukung oleh Pihak Bapenda, antara lain terkait Program Pemberian Merchant untuk Wajib Pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan. Hal senada disampaikan oleh Mukti Subagja bahwa Bapenda siap dukung Program Jasa Raharja dan diharapkan Koordinasi dan Komunikasi tetap terjalin.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar Edukasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat di PO Fajar
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Layanan Samsat Drive Thru

5 September 2026 - 10:22 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL di Terminal Tanjungpura, Pastikan Kondisi Pengemudi Tetap Prima

4 September 2026 - 07:13 WIB

Monitoring dan Koordinasi ke Rumah Sakit dalam Rangka Percepatan Pembayaran dan Penyelesaian GL Korban Laka Lantas

3 September 2026 - 23:00 WIB

Dirut PT Sayaga Wisata Bogor Ajak Masyarakat dan Pemuda Tak Mudah Terprovokasi Opini Negatif soal OTT KPK, Waspada Ditunggangi Segelintir Orang

3 September 2026 - 14:33 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Gelar Operasi Gabungan di Parungkuda

3 September 2026 - 07:17 WIB

Trending di Headline