Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Karawang Turut Serta Dalam Kegiatan Pelatihan Safety Riding Karyawan PT PNM


					Jasa Raharja Karawang Turut Serta Dalam Kegiatan Pelatihan Safety Riding Karyawan PT PNM Perbesar

KARAWANG – Hari Selasa, tanggal 21/11 Bertempat di Hotel Mercure Karawang, PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang turut serta menghadiri undangan menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Safety Riding Karyawan PNM Mekaar Wilayah Karawang dan Bekasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Satlantas Polres Metro Bekasi, Pimpinan PNM Pusat dan Kepala Cabang Bekasi serta Pimpinan PT Mitra Utama Madani (MUM).

Pelatihan safety riding tersebut diikuti oleh karyawan/Srikandi Mekaar PT PNM Mekaar Wilayah Karawang dan Bekasi. Materi Jasa Raharja disampaikan oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Ilma Megantara. Selain diberikan materi oleh Jasa Raharja, pembekalan safety riding juga disampaikan oleh Tim Satlantas Polres Metro Bekasi.

Dengan penyampaian pesan keselamatan secara berkesinambungan pada berbagai lapisan masyarakat dan berbagai profesi, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menciptakan kepatuhan dalam berlalu lintas, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari dan diturunkan secara signifikan.

Dalam kegiatan tersebut juga di paparkan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja, perusahaan yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan terkait safety riding, dapat menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Facebook Comments Box
Baca Juga:  PT Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama P3D Wilayah Kota Tasikmalaya Hadiri Rapat Pimpinan di Command Center
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:06 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kec Gebang Kab Cirebon

27 April 2026 - 09:22 WIB

Trending di Headline