Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS


					Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS Perbesar

Jakarta, 28 April 2026 – PT Jasa Raharja memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi. Hal ini ditegaskan melalui kunjungan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, ke sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, bersamaan dengan kunjungan Presiden Prabowo, pada Selasa(28/4).

Kunjungan dilakukan ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur, untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara optimal serta proses penjaminan berjalan cepat tanpa kendala administratif. Hingga saat ini, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian, guna mempercepat penanganan korban.

Kunjungan tersebut juga dihadiri, antara lain Menteri Perhubungan  Dudy Purwagandhi, Dirut PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin, Walkot bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono, Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, Dirut RSUD Bekasi Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM, MARS, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, dan Dirut PT Jasaraharja Putera.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut. “Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,” jelasnya.

Baca Juga:  Jasa Raharja Sukabumi Kembali Gelar Kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL)

Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. “Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambah Awaluddin.

Hingga saat ini, data sementara mencatat paling tidak 7 korban meninggal dunia serta 79 korban luka-luka yang masih dalam penanganan di berbagai rumah sakit.

Jasa Raharja secara aktif terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi korban, sekaligus memastikan proses administrasi santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.

Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diserahkan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, akan diberikan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan. Adapun Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutup Awaluddin.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline