Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tim Samsat Haurgeulis Melakukan Sosialisasi di Radio Prima 95.8FM Haurgeulis, Kabupaten Indramayu


					Tim Samsat Haurgeulis Melakukan Sosialisasi di Radio Prima 95.8FM Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Perbesar

INDRAMAYU – Kurangnya informasi terkait dengan program Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat di wilayah Haurgeulis dan sekitarnya, maka Tim Samsat Induk Haurgeulis yaitu Kepala Jasa Raharja Indramayu, Donny Irvanny dan Kepala P3DW Haurgeulis, Deni Handoyo melakukan Sosialisasi di Radio Prima 95.8 FM, Haurgeulis, (16/11).

Dimana disampaikan oleh Tim Samsat Induk periode Pembebasan Denda dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor sudah berlangsung dari 16 Oktober 2023 s.d. 16 Desember 2023 yang dapat dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak untuk pengurusan tunggakan pajqk kendaraannya dan melakukan balik nama kepemilikan bila membeli kendaraan dari orang lain.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu pun menjelaskan tentang fungsi dan manfaat dari Jasa Raharja khususnya dari pembayaran SWDKLLJ yang bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta mekanisme pengurusan penggantian biaya rawatan dan dana santunan melalui Jasa Raharja. Diharapkan informasi melalui media Radio tersebut dapat sampai kepada masyarakat luas khususnya di wilayah sekitar Haurgeulis.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Purwakarta berikan Layanan Kesehatan Gratis melalui Program MUKL di Samsat Purwakarta
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan P3DW Kabupaten Purwakarta Laksanakan Panah Pasopati di Area Parkir RS Siloam dan Radjak Hospital

8 Juli 2026 - 20:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Hadiri Mukerda II Organda Jawa Barat, Perkuat Sinergi Kebangkitan Angkutan Umum Berkeselamatan

8 Juli 2026 - 20:27 WIB

FLLAJ Kota Bandung Perkuat Sinergi Melalui Evaluasi Data Road Safety Tahun 2026

8 Juli 2026 - 20:25 WIB

Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja Kanwil Jabar dan P3DW Kabupaten Bandung II Soreang di Wilayah Pameungpeuk

7 Juli 2026 - 20:17 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Gelar Operasi Gabungan di Area PT. Venamon Katapang Kabupaten Bandung

7 Juli 2026 - 20:15 WIB

Trending di Headline