Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

PMK WIB

Jasa Raharja Bogor Menerima Kunjungan Pengurus PO Deborah di Samsat Depok


					Jasa Raharja Bogor Menerima Kunjungan Pengurus PO Deborah di Samsat Depok Perbesar

DEPOK — Pada Hari Rabu, 26 April 2023 Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Depok M. Gusti Yudhistira di Ruang Kerja nya Menerima Kunjungan Kerja Bapak Robby selaku Pengurus Angkutan Umum PO Deborah yang berlokasi di Wilayah Kota Depok.

Kunjungan di sambut baik oleh Gusti, ini merupakan Respon Positif dari PO Deborah yang beberapa waktu lalu sempat di kunjungi oleh Gusti Petugas Jasa Raharja ke Kantor PO Deborah di Jalan KSU Depok terkait Rekonsiliasi Data Angkutan Umum yang di Miliki PO Deborah. Meskipun memang kondisi Masyarakat dan Perekonomian belum terlalu baik khusus nya di Bidang Transportasi Angkutan Umum tapi PO Deborah tetap Berupaya Tertib serta Disiplin terhadap Administrasi maupun Kewajibannya sebagai Angkutan Umum yang Layak dan Nyaman.

Ini Berproses dan Bertahap, Kedepanya akan terus Berupaya Lebih Baik tidak hanya dalam pelayanan kepada Penyewa Angkutan umum PO Deborah namun kepada Pemerintah juga kami akan patuh pada aturan, Ucap Pak Robby. Gusti Mengapresiasi PO Deborah atas upaya yang sudah di lakukan untuk Perbaikan. Sesuai dengan Undang-undang 33 dan 34 Tahun 1964 yang di Amanahkan oleh Pemerintah ke Jasa Raharja sebagai Pengelola Dana atas Korban Kecelakaan Lalu Lintas ini merupakan Kepastian Jaminan kepada Penumpang maupun Crew dalam Angkutan tersebut jika terjadi Musibah Kecelakaan baik Korban Luka-luka maupun Meninggal Dunia akan Mendapatkan Santunan Oleh Pemerintah Melalui Jasa Raharja jika SWDKLLJ dan IWKBU nya Masih Berlaku. Di Harapkan Hal Positif ini bisa Menjadi Contoh bagi PO Maupun Angkutan Umum lainya agar Tertib Administrasi dan Kewajibannya.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Gerak Cepat Jasa Raharja Berikan Jaminan Kepada 12 Korban Luka-Luka Laka Tol Palikanci KM 200.800
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas di Kabupaten Bandung

20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Inovasi Layanan Kesehatan Ibu dan perempuan di Indonesia Dari RS Maranatha

18 Juli 2026 - 17:16 WIB

Petugas Samsat Kawali Laksanakan Kegiatan Door To Door (DTD) Ke Perusahaan di Wilayah Ciamis

17 Juli 2026 - 11:26 WIB

Optimalisasi Pendapatan PKB Dan Swdkllj, Petugas Samsat Kota Tasikmalaya Laksanakan Program Gaspoll Ke PT BTPN

17 Juli 2026 - 11:18 WIB

Ops Gabungan Pt Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Bersama P3d Wilayah Kabupaten Garut Jaring 2.402 Kendaraan Dan Berikan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Taat

17 Juli 2026 - 11:13 WIB

FLLAJ Purwakarta Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Siapkan Program Keselamatan Transportasi Semester II Tahun 2026

17 Juli 2026 - 08:54 WIB

Trending di Headline