Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Indramayu Melaksanakan Sosialisasi dan Pengecekan Masa Laku DPWKP Bersama Mitra di Terminal Sindang Kabupaten Indramayu


					Jasa Raharja Indramayu Melaksanakan Sosialisasi dan Pengecekan Masa Laku DPWKP Bersama Mitra di Terminal Sindang Kabupaten Indramayu Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka Kegiatan Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Kepala Jasa Raharja Cabang Indramayu, Afriyanti didampingi staff bersama Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama, S.T.K., S.I.K. serta jajaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan pengecekan Masa Berlaku DPWKP di Terminal Sindang Kabupaten Indramayu pada hari Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam sosialisasinya Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama menghimbau kepada setiap pengemudi dan kru angkutan umum untuk selalu memastikan kendaraan yang akan dioperasionalkan tersebut dalam keadaan baik. Tidak hanya kendaraan, namun juga kondisi kesehatan pengemudi dalam keadaan sehat dan siap untuk mengemudikan kendaraan.

Selain itu, PT Jasa Raharja melalui Pelaksana Administrasi Tk. II Teknik, Bagus Priyo Amboro juga melakukan pengecekan Masa Berlaku Pajak Kendaraan Bermotor dan masa berlaku DPWKP kendaraan angkutan penumpang umum, demi memberikan kepastian jaminan bagi penumpang angkutan umum. Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk dapat menekan angka kecelakaan khususnya di bidang angkutan penumpang umum.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Respons Cepat Jasa Raharja: Pastikan Santunan Tepat Sasaran untuk Korban Laka Lantas
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline