Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Sinergi Jasa Raharja Karawang Sosialisasi Kesamsatan Di Kecamatan Telagasari


					Sinergi Jasa Raharja Karawang Sosialisasi Kesamsatan Di Kecamatan Telagasari Perbesar

KARAWANG Tim Pembina Samsat Kabupaten Karawang Kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kecamatan Telagasari pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Minggon yang dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan dan desa.

Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja turut memberikan edukasi mengenai peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui mekanisme Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pembayaran SWDKLLJ tersebut dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat dan dimanfaatkan untuk pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini akan terus dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang hingga bulan Desember 2025. Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan serta membangun budaya tertib berlalu lintas. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat SWDKLLJ serta pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, baik dalam kepatuhan membayar pajak maupun perlindungan dari risiko kecelakaan di jalan raya.

PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2025
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Gelar Pemeriksaan PKB di Ciaul

11 September 2026 - 06:34 WIB

Jasa Raharja Bogor Hadir dalam Rapat Persiapan RSPA, Wujudkan Kolaborasi 5 Pilar untuk Menekan Laka Lantas di Depok

10 September 2026 - 10:37 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Awak Bus PO Warga Baru

10 September 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Indramayu Serahkan Penghargaan Pos Pelayanan Terpadu Terbaik dalam Siaga Idul Fitri 1447 H

10 September 2026 - 08:49 WIB

Konsisten Terapkan GRC, Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 - 10:39 WIB

Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja Pasang PAPAN HIMBAUAN KESELAMATAN di Daerah Rawan Kecelakaan

9 September 2026 - 10:32 WIB

Trending di Headline