KARAWANG – Tim Pembina Samsat Kabupaten Karawang Kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kecamatan Telagasari pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Minggon yang dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan dan desa.
Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja turut memberikan edukasi mengenai peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui mekanisme Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pembayaran SWDKLLJ tersebut dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat dan dimanfaatkan untuk pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini akan terus dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang hingga bulan Desember 2025. Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan serta membangun budaya tertib berlalu lintas. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat SWDKLLJ serta pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, baik dalam kepatuhan membayar pajak maupun perlindungan dari risiko kecelakaan di jalan raya.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





