Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Sinergi Jasa Raharja Karawang Sosialisasi Kesamsatan Di Kecamatan Telagasari


					Sinergi Jasa Raharja Karawang Sosialisasi Kesamsatan Di Kecamatan Telagasari Perbesar

KARAWANG Tim Pembina Samsat Kabupaten Karawang Kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kecamatan Telagasari pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Minggon yang dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan dan desa.

Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja turut memberikan edukasi mengenai peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui mekanisme Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pembayaran SWDKLLJ tersebut dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat dan dimanfaatkan untuk pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini akan terus dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang hingga bulan Desember 2025. Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan serta membangun budaya tertib berlalu lintas. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat SWDKLLJ serta pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, baik dalam kepatuhan membayar pajak maupun perlindungan dari risiko kecelakaan di jalan raya.

PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Lakukan Ramp Chek Sarana Angkutan Penumpang Umum Dan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

19 Juni 2026 - 21:27 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:02 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Headline