Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Sukabumi Teken Kerja Sama dengan PO Bhineka Sangkuriang untuk Tingkatkan Kepastian Penjaminan Korban Kecelakaan


					Jasa Raharja Sukabumi Teken Kerja Sama dengan PO Bhineka Sangkuriang untuk Tingkatkan Kepastian Penjaminan Korban Kecelakaan Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja perwakilan Sukabumi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahaan otobus (PO) Bhineka Sangkuriang Transport pada Selasa 21 Januari 2025. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian penjaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang menggunakan layanan angkutan umum.

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Manager Legal PO Bhineka Sangkuriang Transport, Isye Iswanti. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Regulasi tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, melalui kerja sama ini, Jasa Raharja juga berupaya melakukan penggalian potensi dan peningkatan pendapatan sektor iuran wajib. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan layanan perlindungan dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan angkutan umum.

Melalui komitmen ini, PT Jasa Raharja berharap dapat memastikan bahwa para pengguna angkutan umum mendapatkan perlindungan asuransi yang memadai sesuai regulasi yang berlaku. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan moda transportasi umum.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Laksanakan Giat Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Soreang
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gelar Koordinasi Teknis

10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Trending di Headline