Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Monitoring dan Evaluasi PT Jasa Raharja bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat


					Monitoring dan Evaluasi PT Jasa Raharja bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Pada Hari Jumat, 13 September 2024, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ibu Dewi Aryani Suzana yang didampingi oleh Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Bapak Jahja Joel Lami dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Bapak Hendriawanto melaksanakan giat Monitoring dan Evaluasi PKB-SWDKLLJ dengan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Bapak Dedi Taufik beserta jajaran. Sebagai pengemban amanah dalam memberikan perlindungan dasar bagi setiap pengguna jalan, Jasa Raharja selalu meningkatkan sinergitas dengan mitra kerja demi terciptanya hubungan harmonis serta dalam rangka optimalisasi pendapatan di sektor Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kunjungan kali ini dilakukan berkaitan dengan upaya-upaya peningkatan dan percepatan pelayanan Samsat serta upaya-upaya dan strategi Jasa Raharja berdasarkan pada action plan Sumbangan Wajib Tahun 2024. Adanya hal tersebut diharapkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan semakin meningkatkan kolaborasi yang positif serta mampu mengakomodir pemilik kendaraan bermotor untuk taat dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

 PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Hadiri Kegiatan Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas dalam Mendukung Budaya Keselamatan
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tembus Rp2,1 Triliun, Bapenda Kota Bandung Optimis Target Raihan Pajak Tercapai

30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Patut Ditiru, Para Ibu di Cigugur Tengah Cimahi Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan Keluarga

29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI

29 Agustus 2026 - 00:45 WIB

Berhasil Kawal Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jabar Terima Apresiasi dari Kemendagri

28 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Mendongeng Jadi Ruang Menciptakan Generasi Unggul

28 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang Yang Bersikearas Berjualan di Jalan Raya Subang-Bandung

28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Trending di Headline