Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Perkuat Sinergi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Terima Kunjungan dan Silaturahmi Kepala P3D Wilayah Kota & Kabupaten Sukabumi


					Perkuat Sinergi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Terima Kunjungan dan Silaturahmi Kepala P3D Wilayah Kota & Kabupaten Sukabumi Perbesar

SUKABUMI – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, menerima kunjungan Kepala P3D Wilayah Kota Sukabumi, H. Iwan Juanda, dan Kepala P3D Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak, H. Agus Sutrisna beserta jajaran, pada Selasa (10/9). Kunjungan ini menjadi momen silaturahmi yang pertama bagi Wahyu sejak menjabat sebagai Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi yang baru sejak Tanggal 09 September yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan dan silaturahmi yang terjalin. Ia menegaskan komitmennya untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan P3D Wilayah, terutama dalam mendukung pelayanan kepada wajib pajak di kantor bersama Samsat. Selain itu, Wahyu juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, yang akan menjadi fokus kerja sama ke depan. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antar instansi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan pajak kendaraan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Purwakarta Laksanakan Aksi Simpatik dan Pemantauan Pos Pam Lebaran 2025
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Indramayu Gelar MUKL di Terminal Indramayu Dukung Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor

21 Mei 2026 - 15:35 WIB

PT Jasa Raharja Laksanakan SIGAP Instansi dan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak di PNM dan BPS Kota Tasikmalaya

21 Mei 2026 - 11:59 WIB

Penguatan Pengujian Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor: Tim Pembina Samsat Pelabuhanratu Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor

21 Mei 2026 - 11:57 WIB

Lanjutan Ops Gabungan, Stakeholder Purwakarta Perkuat Kepatuhan dan Keselamatan Berkendara

21 Mei 2026 - 11:54 WIB

Jasa Raharja Jadikan Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif

21 Mei 2026 - 11:51 WIB

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

21 Mei 2026 - 11:42 WIB

Trending di Headline