Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut dalam Giat Rapat Koordinasi Road Safety Partnership Action (RSPA) Tahun 2024


					Jasa Raharja Jawa Barat Turut dalam Giat Rapat Koordinasi Road Safety Partnership Action (RSPA) Tahun 2024 Perbesar

BANDUNG – Keselamatan Berlalu lintas khususnya di jalan raya merupakan tanggung jawab kita Bersama, karena dengan tertib berlalu-lintas diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas yang meyebabkan terjadinya korban jiwa yang mengakibatkan meninggal dunia maupun luka-luka  sehingga merugikan korban maupun ahli waris korban.

Berkaitan dengan hal tersebut Pada hari  Rabu tanggal 31 Juli 2024 bertempat di Aula Lantai 4 Gedung Ditlantas Polda Jabar dilakukan Rapat Koordinasi Road Safety Partnership Action (RSPA) 2024.

Rapat tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi untuk rencana pelaksanaan kegiatan RSPA dan pembahasan mengenai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Wilayah Jawa Barat. Hadir dalam acara ini, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, selaku Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, bersama mitra kerja terkait seperti dari Kepolisian (Polda Jabar) dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Diharapkan dari kegiatan RSPA ini dapat tercipta kamseltibcar lantas, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan baik yang berkendara roda dua, roda empat mau pun penguna lalu lintas yang lainnya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Sinergitas FKLL dan P3DW Ka GArut sukseskan Rangkain Kegiatan Bulan sadar Pajak 2024
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pastikan Pengemudi Prima dan Siap Tanggap Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL dan PPGD di Terminal Tanjungpura dan PO Fajar Bina Kharisma

9 Juli 2026 - 18:47 WIB

Melalui Program SIGAP, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Edukasi Wajib Pajak dengan Pemasangan Hang Tag

9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Kembali Menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kendaraan

9 Juli 2026 - 18:34 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan P3DW Kabupaten Purwakarta Laksanakan Panah Pasopati di Area Parkir RS Siloam dan Radjak Hospital

8 Juli 2026 - 20:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Hadiri Mukerda II Organda Jawa Barat, Perkuat Sinergi Kebangkitan Angkutan Umum Berkeselamatan

8 Juli 2026 - 20:27 WIB

Trending di Headline