Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan SMKN 1 Dawuan Subang melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL)


					Jasa Raharja Purwakarta dan SMKN 1 Dawuan Subang melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL) Perbesar

SUBANG – Staf Administrasi Tk I Kantor Pelayanan Subang Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, Agung Andriayana melakukan giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) bertempat di SMKN 1 Dawuan Subang.
Kegiatan kali ini dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMKN 1 Dawuan Subang Ibu Wulan Novitasari Suheri,S.Pd dan dihadiri oleh Tenaga Pendidik beserta perwakilan siswa/i SMKN 1 Dawuan Subang.

Giat PPKL kali ini adalah menjelaskan terkait peran dan fungsi Jasa Raharja, sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Di sela-sela acara tanya jawab,Jasa Raharja Purwakarta menyerahkan souvenir kepada peserta kegiatan. Semoga dengan adanya giat PPKL ini dapat diterima dengan baik khususnya kepada Tenaga Pendidik dan perwakilan siswa/i SMKN 1 Dawuan Subang yang kemudian akan disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya masyarakat Kab. Subang semakin meningkat kesadarannya akan keselamatan berlalu lintas dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Sukabumi Laksanakan Giat Panah Pasopati, Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Plus Al Ghifari Bandung

17 April 2026 - 07:45 WIB

Trending di Headline