Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan SMKN 1 Dawuan Subang melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL)


					Jasa Raharja Purwakarta dan SMKN 1 Dawuan Subang melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL) Perbesar

SUBANG – Staf Administrasi Tk I Kantor Pelayanan Subang Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, Agung Andriayana melakukan giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) bertempat di SMKN 1 Dawuan Subang.
Kegiatan kali ini dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMKN 1 Dawuan Subang Ibu Wulan Novitasari Suheri,S.Pd dan dihadiri oleh Tenaga Pendidik beserta perwakilan siswa/i SMKN 1 Dawuan Subang.

Giat PPKL kali ini adalah menjelaskan terkait peran dan fungsi Jasa Raharja, sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Di sela-sela acara tanya jawab,Jasa Raharja Purwakarta menyerahkan souvenir kepada peserta kegiatan. Semoga dengan adanya giat PPKL ini dapat diterima dengan baik khususnya kepada Tenaga Pendidik dan perwakilan siswa/i SMKN 1 Dawuan Subang yang kemudian akan disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya masyarakat Kab. Subang semakin meningkat kesadarannya akan keselamatan berlalu lintas dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Mapolda Jawa Barat
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

12 Juni 2026 - 09:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Trending di Headline