Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta Melakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor


					Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta Melakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

PURWAKARTA – Dalam rangka bulan sadar pajak dan optimalisasi penerimaan PKB dan SWDKLLJ, Tim Pembina Samsat Purwakarta melaksanakan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, (05/06/2024).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita bersama Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Purwakarta, R Soeko Yanuarto dan dihadiri oleh Sub Denpom III/3-4 Purwakarta dan Bank BJB yang bertempat di Pos Polisi Ciganea.

Disela-sela kegiatan tersebut, Arvian Riza Yudhawan Bersama Kepala P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita memberikan souvenir kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Semoga dengan adanya kegiatan Bulan Sadar Pajak ini dapat diterima dengan baik khususnya masyarakat Kab Purwakarta yang kemudian disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya masyarakat Kabupaten Purwakarta semakin meningkat kesadarannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai wujud kecintaan dan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Jasa Raharja Perkuat Wawasan Global Insan Jasa Raharja lewat International Exposure Program Bersama Unpad EdEx dan Deakin University Lancaster University Indonesia
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline