Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta Melakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor


					Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta Melakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

PURWAKARTA – Dalam rangka bulan sadar pajak dan optimalisasi penerimaan PKB dan SWDKLLJ, Tim Pembina Samsat Purwakarta melaksanakan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, (05/06/2024).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita bersama Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Purwakarta, R Soeko Yanuarto dan dihadiri oleh Sub Denpom III/3-4 Purwakarta dan Bank BJB yang bertempat di Pos Polisi Ciganea.

Disela-sela kegiatan tersebut, Arvian Riza Yudhawan Bersama Kepala P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita memberikan souvenir kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Semoga dengan adanya kegiatan Bulan Sadar Pajak ini dapat diterima dengan baik khususnya masyarakat Kab Purwakarta yang kemudian disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya masyarakat Kabupaten Purwakarta semakin meningkat kesadarannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai wujud kecintaan dan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Bersama Polres Cianjur Pasang 8 Patung Polisi di Jalur Rawan Kecelakaan di Wilayah Kabupaten Cianjur
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mendongeng Jadi Ruang Menciptakan Generasi Unggul

28 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang Yang Bersikearas Berjualan di Jalan Raya Subang-Bandung

28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Wagub Jabar Dorong Sinergitas Pentahelix Menjawab tantangan Digital

28 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Wagub Erwan Harapkan Mojang Jajaka jadi Komunikator Strategis Pariwisata Jawa Barat

28 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Kukuhkan Pengurus TP PKK, Wagub Erwan : Stunting Prioritas

28 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Hari Jadi Ke-81 Jawa Barat, KDM Fokus Kebutuhan Dassar masyarakat, Perampingan OPD dan Pembentukan BUMD Sanggabuana

28 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Trending di Headline