Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cirebon Lakukan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMP Cirebon Islamic School


					Jasa Raharja Cirebon Lakukan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMP Cirebon Islamic School Perbesar

CIREBON – Jasa Raharja Cirebon terus berkomitmen untuk menekan angka terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya dikalangan pelajar dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada tenaga pengajar melalui program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu lintas (PPKL), kali ini Jasa Raharja Cirebon melakukan kegiatan PPKL di SMP Cirebon Islamic School, Jumat 31 Mei 2024, yang dihadiri oleh Kepala sekolah dan Tenaga Pengajar.

Kepala Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando yang diwakili oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Putri Maulina, memberikan sosialisasi akan pentingnya berlalu lintas dan memberikan edukasi tentang cara pengajuan santunan Jasa Raharja serta memberikan pengetahuan tentang Undang Undang no 33 dan 34 Tahun 1964.

“Kami berharap kepada Bapak dan Ibu Guru untuk selalu mengingatkan kepada siswa disekolah akan pentingnya edukasi tentang keselamatan berlalu lintas dan selalu berpesan kepada siswa pada saat pulang sekolah agar selalu berhati hati hingga sampai dirumah sehingga angka kecelakaan semakin berkurang terutama kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Pelajar” ujar Putri.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Pemasangan Stiker Reflektor Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Berkendara dan Tekan Angka Kecelakaan di Jalan Tol
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas di Kabupaten Bandung

20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Inovasi Layanan Kesehatan Ibu dan perempuan di Indonesia Dari RS Maranatha

18 Juli 2026 - 17:16 WIB

Petugas Samsat Kawali Laksanakan Kegiatan Door To Door (DTD) Ke Perusahaan di Wilayah Ciamis

17 Juli 2026 - 11:26 WIB

Optimalisasi Pendapatan PKB Dan Swdkllj, Petugas Samsat Kota Tasikmalaya Laksanakan Program Gaspoll Ke PT BTPN

17 Juli 2026 - 11:18 WIB

Ops Gabungan Pt Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Bersama P3d Wilayah Kabupaten Garut Jaring 2.402 Kendaraan Dan Berikan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Taat

17 Juli 2026 - 11:13 WIB

FLLAJ Purwakarta Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Siapkan Program Keselamatan Transportasi Semester II Tahun 2026

17 Juli 2026 - 08:54 WIB

Trending di Headline