Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cirebon Lakukan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMP Cirebon Islamic School


					Jasa Raharja Cirebon Lakukan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMP Cirebon Islamic School Perbesar

CIREBON – Jasa Raharja Cirebon terus berkomitmen untuk menekan angka terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya dikalangan pelajar dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada tenaga pengajar melalui program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu lintas (PPKL), kali ini Jasa Raharja Cirebon melakukan kegiatan PPKL di SMP Cirebon Islamic School, Jumat 31 Mei 2024, yang dihadiri oleh Kepala sekolah dan Tenaga Pengajar.

Kepala Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando yang diwakili oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Putri Maulina, memberikan sosialisasi akan pentingnya berlalu lintas dan memberikan edukasi tentang cara pengajuan santunan Jasa Raharja serta memberikan pengetahuan tentang Undang Undang no 33 dan 34 Tahun 1964.

“Kami berharap kepada Bapak dan Ibu Guru untuk selalu mengingatkan kepada siswa disekolah akan pentingnya edukasi tentang keselamatan berlalu lintas dan selalu berpesan kepada siswa pada saat pulang sekolah agar selalu berhati hati hingga sampai dirumah sehingga angka kecelakaan semakin berkurang terutama kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Pelajar” ujar Putri.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Gelar Operasi Gabungan di Katapang
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Penanggung Jawab Samsat Pelabuhan Ratu Lakukan Penjajakan Kerja Sama Merchant dengan Erafone Pelabuhan Ratu

15 Januari 2026 - 09:44 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Laksanakan Audiensi ke Bupati Ciamis

15 Januari 2026 - 09:38 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar Edukasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat di PO Fajar

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Sinergi Operasional: Jasa Raharja Bekasi Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Panah Pasopati

15 Januari 2026 - 09:31 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Kab Majalengka

15 Januari 2026 - 09:23 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Perkuat Sinergi Pelayanan Santunan Melalui Kunjungan ke RSUD Cicalengka dan RS Kesehatan Kerja

15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Trending di Headline