Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Selasa Tanggal 12 Desember 2023, Pukul 23.50 Wib TKP Di di Seberang Mesjid Al-Mutaqin, Dusun Simpang RT 03 RW 01 Desa Haurgombong Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.  Kendaraan yang terlibat : Sepeda motor No. Pol. Z-4607-VO yang dikendarai Aripin Nurdin, yang bertabrakan dengan Kendaraan Sepeda motor Nopol E-6155-HC yang dikendarai oleh Aceng Kurniawan, Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu sewaktu Sepeda motor No. Pol. Z-4607-VO yang dikendarai Aripin melaju dari arah Bandung dengan kecepatan tinggi menuju kearah Sumedang sewaktu melintasi jalan lurus, dan kurang konsentrasi bertabrakan dengan sepeda motor yang ada didepannya yang dikendarai oleh Aceng Kurniawan. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang meninggal Dunia, yaitu Aceng Kurniawan Pengendara Sepeda Motor E-6155-HC dan dua Kendaraannya rusak.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi Kusumah petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Jasa Raharja Indramayu Gelorakan Safety Campaign di SMK Negeri 2 Indramayu

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI

29 Agustus 2026 - 00:45 WIB

Mendongeng Jadi Ruang Menciptakan Generasi Unggul

28 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang Yang Bersikearas Berjualan di Jalan Raya Subang-Bandung

28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Wagub Jabar Dorong Sinergitas Pentahelix Menjawab tantangan Digital

28 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Wagub Erwan Harapkan Mojang Jajaka jadi Komunikator Strategis Pariwisata Jawa Barat

28 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Kukuhkan Pengurus TP PKK, Wagub Erwan : Stunting Prioritas

28 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Trending di Headline