INDRAMAYU — PT Jasa Raharja Cabang Indramayu bersama P3DW Indramayu I dan Polres Indramayu juga Bapenda Kab. Indramayu menyelenggarakan kegiatan Safety Campaign di SMK Negeri 2 Indramayu, Senin 25 Agustus 2025.
Kegiatan ini terus di galakkan sebagai wujud nyata dari Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang bertujuan meningkatkan kesadaran generasi muda, khususnya pelajar, mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas serta kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan disambut langsung oleh Bidang Kesiswaan SMK Negeri 2 Indramayu, Bapak Asep Abdul Rohman, S.Ag., M.Pd.I., yang menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi semacam ini sangat menarik dan penting diberikan agar para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan lalu lintas di jalan raya.
Dalam kegiatan ini, para pelajar mendapatkan edukasi mengenai tertib lalu lintas, bahaya kecelakaan, serta peran generasi muda dalam menciptakan budaya aman dan patuh aturan berlalu lintas yang berkeselamatan. Selain itu, turut disosialisasikan manfaat dari kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat dan peran serta dalam membantu pemerintah daerah dalam pembangunan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan sinergi antara Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat, dan Kepolisian dalam mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya keselamatan serta kepatuhan administrasi kendaraan. “Melalui kegiatan ini, kami berharap siswa-siswi SMK Negeri 2 Indramayu dapat menjadi duta perubahan dan pelopor keselamatan lalu lintas di lingkungannya masing-masing,” ujar Afriyanti.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





