Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Kemaritiman WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sosialisasi Dan Bagikan Brosur/Flyer Kepada Masyarakat Terkait Program Relaksasi Pajak


					Jasa Raharja Jawa Barat Sosialisasi Dan Bagikan Brosur/Flyer Kepada Masyarakat Terkait Program Relaksasi Pajak Perbesar

BANDUNG – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat pada Jumat (22/07) kembali melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak tersebut. Kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur/flyer ini dilakukan lapangan Gasibu Kota Bandung, dalam program relaksasi pajak ini kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Jawa Barat antara lain berupa :

  • Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua
  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Khususnya kendaraan yang menunggak lebih dari 7 Tahun hanya bayar 3 Tahun.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ khusus untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 Tahun dibebaskan Denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat (tahun lalu dan tahun-tahun lalu)

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program Relaksasi Pajak ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan yang tidak bisa dioperasionalkan lagi.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya program relaksasi pajak yang sedang berlangsung di Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 3 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023 dan menghimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut”, ungkap Dodi

Dodi juga menambahkan bahwa dana yang terkutip dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) oleh pemilik kendaraan akan dihimpun oleh Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.(

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bekasi Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Jaya 2025
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan RS Hermina Teken MoU dan NDA, Perkuat Kolaborasi Integrasi Digital Pelayanan Korban Kecelakaan

19 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di Akhir Pekan, Jasa Raharja Bandung Dukung Samsat Keliling Soekarno Hatta Minggu Pagi

18 Oktober 2026 - 07:25 WIB

INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional

16 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Samsat Purwakarta Luncurkan Inovasi Layanan Malam “SELAMAT”

16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Jasa Raharja Bogor Dukung Kolaborasi Lintas Sektor melalui Lomba RSPA Diltlantas Polda Metro Jaya

15 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Trending di Headline