Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bekasi Integrasikan Layanan Penjaminan di RS Primaya dan RS Permata Cibubur


					Jasa Raharja Bekasi Integrasikan Layanan Penjaminan di RS Primaya dan RS Permata Cibubur Perbesar

Bekasi, Sabtu 10/01/2026. PT Jasa Raharja Cabang Bekasi terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penguatan integrasi layanan penjaminan serta koordinasi intensif bersama dua rumah sakit mitra strategis, yaitu RS Primaya dan RS Permata Cibubur (Jumat, 09/01/2026)

​Integrasi ini bertujuan untuk memastikan setiap korban kecelakaan yang dievakuasi ke kedua rumah sakit tersebut mendapatkan kepastian jaminan secara real-time. Melalui sistem yang terhubung, Jasa Raharja dapat segera menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) secara digital, sehingga pihak keluarga korban tidak perlu lagi mengkhawatirkan biaya administrasi rumah sakit hingga batas plafon yang ditentukan.

​Kepala Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo menyampaikan bahwa kunjungan dan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan yang lebih cepat dan mudah.

​”Kami ingin memastikan bahwa negara hadir di saat masyarakat mengalami musibah.

Dengan integrasi layanan di RS Primaya dan RS Permata Cibubur, proses verifikasi data korban hingga penerbitan jaminan dilakukan secara otomatis dan cepat. Pasien bisa fokus pada pemulihan kesehatan tanpa terbebani masalah biaya di awal,” ujarnya

Melalui Bagas Ardika ​petugas Jasa Raharja Bekasi, secara proaktif melakukan jemput bola untuk mendata korban di RS Permata Cibubur.Penanganan biaya perawatan hingga maksimal Rp20.000.000 sesuai dengan ketentuan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 dan diatur dalam Peraturan  Menteri Keuangan PMK No. 15/PMK.010/2017 dan PMK No. 16/PMK.010/2017

Dengan adanya kolaborasi yang solid ini, diharapkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dapat ditekan melalui penanganan medis yang cepat, tepat, dan terjamin oleh Jasa Raharja.

​PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.

Baca Juga:  Jasa Raharja Bekasi Gerak Cepat  Pastikan Keabsahan Ahliwaris Keluarga Korban Kecelakaan KM 72 Tol Cipali

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Perkuat Sinergi Pelayanan Santunan Melalui Kunjungan ke RSUD Cicalengka dan RS Kesehatan Kerja

15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Hermina Soreang untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

15 Januari 2026 - 08:29 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Giat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor

14 Januari 2026 - 09:36 WIB

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Laksanakan Uji Coba Samsat Pembantu Kabupaten Bogor di Jonggol dan Leuwiliang

14 Januari 2026 - 09:29 WIB

Tingkatkan Keamanan Perjalanan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Kantor Pusat PO Sinar Jaya

14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Bersama Unit Kamsel Pasang Papan Himbauan di Kampung Tertib Lalu Lintas Sebagai Upaya Preventif Kecelakaan

14 Januari 2026 - 08:34 WIB

Trending di Headline