Ciamis – PT Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) sekaligus Sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Pondok Pesantren Al Hasan, Kabupaten Ciamis.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam mendukung peningkatan keselamatan lalu lintas melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, khususnya di lingkungan pendidikan. Pelatihan PPGD diberikan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam memberikan pertolongan pertama pada kondisi kegawatdaruratan akibat kecelakaan lalu lintas, sebelum korban mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Selain pelatihan PPGD, Jasa Raharja juga menyampaikan sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang bertujuan mendorong peran aktif tenaga pendidik dalam menanamkan nilai-nilai keselamatan berlalu lintas kepada para santri dan peserta didik sejak dini. Melalui program ini, pengajar diharapkan menjadi agen perubahan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di lingkungan pesantren dan masyarakat sekitar.
Kepala PT Jasa Raharja menyampaikan bahwa keterlibatan institusi pendidikan, termasuk pondok pesantren, memiliki peran strategis dalam menciptakan generasi yang sadar dan peduli terhadap keselamatan berlalu lintas. “Edukasi yang berkelanjutan dan dimulai sejak dini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya pada usia produktif,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja terus berupaya memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas, sejalan dengan peran Jasa Raharja sebagai BUMN yang mengedepankan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





