Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Wujud Empati dan Tanggung Jawab, Jasa Raharja Tinjau Langsung Kondisi Korban di Radjak Hospital Cibitung Bekasi


					Wujud Empati dan Tanggung Jawab, Jasa Raharja Tinjau Langsung Kondisi Korban di Radjak Hospital Cibitung Bekasi Perbesar

​Bekasi, Rabu 03/12/2025 – PT Jasa Raharja Cabang Bekasi menunjukkan respon cepat dan empati yang tinggi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Pasirsari Kec Cikarang Selatan, Sepeda motor menabrak seorang pejalan kaki.

Menindaklanjuti informasi kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Cikarang, Sigit Prabowo langsung “merapat” ke Radjak Hospital Cibitung tempat korban dirawat untuk menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah yang menimpa korban.

Kunjungan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kondisi korban, tetapi juga untuk memberikan kepastian jaminan biaya perawatan (Guarantee Letter) secara real-time agar korban tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan. Jasa Raharja memberikan perlindungan dan korban terjamin oleh UU No. 34 Tahun 1964 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal sebesar Rp 20jt.

Langkah proaktif ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum maupun lalu lintas jalan.

Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, dan melengkapi surat-surat kendaraan serta membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, karena di dalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola untuk menyantuni korban kecelakaan.

Baca Juga:  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Dan Pemutihan Denda Tahun 2023
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline