Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Wujud Empati dan Tanggung Jawab, Jasa Raharja Tinjau Langsung Kondisi Korban di Radjak Hospital Cibitung Bekasi


					Wujud Empati dan Tanggung Jawab, Jasa Raharja Tinjau Langsung Kondisi Korban di Radjak Hospital Cibitung Bekasi Perbesar

Bekasi, Rabu 03/12/2025 – PT Jasa Raharja Cabang Bekasi menunjukkan respon cepat dan empati yang tinggi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Pasirsari Kec Cikarang Selatan, Sepeda motor menabrak seorang pejalan kaki.

Menindaklanjuti informasi kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Cikarang, Sigit Prabowo langsung “merapat” ke Radjak Hospital Cibitung tempat korban dirawat untuk menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah yang menimpa korban.

Kunjungan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kondisi korban, tetapi juga untuk memberikan kepastian jaminan biaya perawatan (Guarantee Letter) secara real-time agar korban tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan. Jasa Raharja memberikan perlindungan dan korban terjamin oleh UU No. 34 Tahun 1964 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal sebesar Rp 20jt.

Langkah proaktif ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum maupun lalu lintas jalan.

Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, dan melengkapi surat-surat kendaraan serta membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, karena di dalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola untuk menyantuni korban kecelakaan.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Turut Dalam Operasi Permeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Adakan Layanan Cek Kesehatan Gratis
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

12 Juni 2026 - 09:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Trending di Headline