Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Sukatani


					Jasa Raharja Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Sukatani Perbesar

PURWAKARTA – Pada Kamis, 11 September 2025, Petugas Pelayanan Jasa Raharja Purwakarta, Bapak Yandi Friyandipura, melaksanakan kegiatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di wilayah Sukatani.

Kegiatan ini terselenggara berkat sinergi dengan Tim Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Purwakarta serta didukung oleh tenaga medis dari Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.

Kegiatan PPGD diikuti oleh masyarakat sekitar dengan antusias. Peserta diberikan pelatihan dasar terkait langkah-langkah penanganan darurat kecelakaan lalu lintas, seperti cara memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan, teknik evakuasi, hingga tata cara menghubungi layanan darurat.

Selain pelatihan, Jasa Raharja juga menyampaikan sosialisasi berkeselamatan berlalu lintas yang menekankan pentingnya tertib di jalan raya, penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta kewaspadaan dalam berkendara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memiliki keterampilan awal dalam menghadapi kondisi darurat, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya membangun budaya keselamatan di jalan raya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Sinergi Jasa Raharja Karawang Sosialisasi Kesamsatan Di Kecamatan Telagasari
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

19 Juni 2026 - 21:27 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:02 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Headline