Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Sukatani


					Jasa Raharja Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Sukatani Perbesar

PURWAKARTA – Pada Kamis, 11 September 2025, Petugas Pelayanan Jasa Raharja Purwakarta, Bapak Yandi Friyandipura, melaksanakan kegiatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di wilayah Sukatani.

Kegiatan ini terselenggara berkat sinergi dengan Tim Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Purwakarta serta didukung oleh tenaga medis dari Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.

Kegiatan PPGD diikuti oleh masyarakat sekitar dengan antusias. Peserta diberikan pelatihan dasar terkait langkah-langkah penanganan darurat kecelakaan lalu lintas, seperti cara memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan, teknik evakuasi, hingga tata cara menghubungi layanan darurat.

Selain pelatihan, Jasa Raharja juga menyampaikan sosialisasi berkeselamatan berlalu lintas yang menekankan pentingnya tertib di jalan raya, penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta kewaspadaan dalam berkendara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memiliki keterampilan awal dalam menghadapi kondisi darurat, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya membangun budaya keselamatan di jalan raya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  https://www.beritain.id/perkuat-sinergi-lintas-sektor-jasa-raharja-jawa-barat-gelar-fkll-bahas-penanggulangan-kecelakaan-di-wilayah-rawan-laka-bandung-barat/
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 15:31 WIB

Dengan Semangat dan Keteladanan Raden Ajeng Kartini , Jasa Raharja Cabang Cirebon Tunjukkan Peran Kartini Masa Kini

21 April 2026 - 22:21 WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, SWDKLLJ, dan Keselamatan Lalu Lintas

21 April 2026 - 22:17 WIB

Wujudkan Berkendara Aman, Jasa Raharja Bogor Laksanakan Sosialisasi Safety Riding dan PPGD di Makorem 061/Sk

21 April 2026 - 22:11 WIB

Trending di Headline