KAB BANDUNG BARAT – Dalam rangka meningkatkan layanan dan memastikan keakuratan data, Jasa Raharja yang diwakilkan oleh Staff Samsat Outlet Lembang, Fahrul Fahrozi, bekerja sama dengan RS Cahya Kawaluyaan untuk melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data penagihan korban kecelakaan RS Cahya Kawaluyaan yang diterima oleh Jasa Raharja pada Rabu, 3 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data terkait korban kecelakaan yang diajukan oleh rumah sakit, telah sesuai dengan data yang tercatat di Jasa Raharja dan tidak ada ketidaksesuaian informasi. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran proses pembayaran santunan bagi korban kecelakaan, serta memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk terus meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pelayanan santunan kepada korban kecelakaan. Dengan melakukan coklit data, Jasa Raharja dapat meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Pihak RS Cahya Kawaluyaan juga memberikan dukungan penuh dalam kegiatan ini, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan medis dan administrasi kepada masyarakat.
Kegiatan coklit data ini akan dilaksanakan secara berkala untuk memastikan bahwa data yang diterima oleh Jasa Raharja akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua pihak berharap langkah ini dapat mempercepat proses klaim dan memberikan rasa aman serta kepastian kepada korban kecelakaan yang berhak menerima santunan.
Jasa Raharja dan RS Cahya Kawaluyaan berharap melalui kolaborasi ini dapat semakin memperkuat komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan yang membutuhkan perhatian dan dukungan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





