Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas


					Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Perbesar

BEKASI – Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang, Sigit Harry Prabowo melaksanakan kegiatan kunjungan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor dengan Truk di Jl Raya Cariu-Tanjungsari, Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2025. Kunjungan ahli waris ini dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian santunan bagi korban yang meninggal dunia. Kunjungan ahli waris bertujuan untuk memastikan keabsahan data keluarga korban yang berhak menerima santunan.
Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan terkait hak dan tata cara pengurusan santunan agar proses pencairan dapat berjalan cepat dan tepat.
Melalui kunjungan ini, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta menghadirkan kepastian hak bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga santunan dapat segera disalurkan dan tepat kepada ahli waris yang sah.

Jasa Raharja mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kehati-hatian dalam berkendara serta melengkapi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari kewajiban pemilik kendaraan. Pembayaran pajak tersebut sekaligus menjadi dasar penjaminan santunan kecelakaan melalui program perlindungan dasar dari Jasa Raharja.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Koordinasi Jasa Raharja Samsat Rancaekek Dengan Rsud Cicalengka Terkait Penggungan Aplikasi Jrcare
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Sinergitas Jasa Raharja Dalam Kegiatan FKLL Bersama Stakeholder Pilar Keselamatan Lalu Lintas

12 Juni 2026 - 08:29 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

12 Juni 2026 - 08:23 WIB

Trending di Headline