GARUT — PT Jasa Raharja bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Garut, Kepolisian Resor (Polres) Garut, dan Subdenpom Garut melaksanakan kegiatan Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlangsung di kawasan Sansibar Maktal, Kabupaten Garut, pada hari Kamis (14/8/2025).
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Garut.
Kegiatan ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum melakukan pembayaran pajak, tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah, serta belum melakukan pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja Tasikmalaya dihadiri Penanggung Jawab Samsat Garut Nia Purnamasari menyampaikan bahwa melalui operasi ini, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai pentingnya SWDKLLJ sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami hadir tidak hanya untuk menertibkan, tetapi juga memberikan edukasi dan solusi. Dalam operasi ini, masyarakat yang terjaring dapat langsung memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia di lokasi untuk melunasi pajaknya tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujarnya.
Kepala P3D Wilayah Kabupaten Garut menambahkan bahwa kegiatan ini juga sebagai bentuk implementasi dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung dari 01 Juli hingga 30 September 2025. Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda pajak, bea balik nama, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Garut meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur.





