BANDUNG – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Petugas Jasa Raharja, Suryadi Kusumah bersama jajaran Samsat Ciwidey menggelar aksi simpatik dengan membagikan bendera merah putih kepada para wajib pajak yang hadir di Kantor Samsat Ciwidey, Rabu (14/8). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Bendera-bendera tersebut diserahkan langsung kepada wajib pajak yang sedang melakukan pelayanan di loket pembayaran.
Penanggung Jawab sekaligus korektor Samsat Ciwidey, Hadian menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai simbol menyambut kemerdekaan, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik. “Semangat kemerdekaan harus diiringi dengan kesadaran akan kewajiban sebagai warga negara, salah satunya dengan taat membayar pajak. Kami berharap kegiatan ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan dan Ciwidey, Suryadi Kusumah, menambahkan bahwa Jasa Raharja selalu bersinergi dengan pihak kepolisian dan Bapenda dalam memberikan pelayanan terbaik. “Kami juga memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai manfaat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Suryadi. Aksi bagi-bagi bendera ini disambut hangat oleh masyarakat. Banyak wajib pajak yang mengaku senang dan bangga menerima bendera merah putih sebagai simbol semangat kemerdekaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat nasionalisme masyarakat semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, demi terciptanya keselamatan dan kesejahteraan bersama.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.