Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara


					Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara Perbesar

MANADO — Peristiwa kebakaran yang menimpa Kapal Motor (KM) Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, menjadi duka kita bersama, Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan
dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum langsung bergerak
cepat untuk dapat memberikan penjaminan pada seluruh korbannya.

Kapal dilaporkan terbakar di perairan pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 13.30 WITA. Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado. Saat ini telah dibentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik posko, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam
memberikan pelayanan kepada korban.
“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi.

Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest
dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Baca Juga:  Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol, PT Jasa Raharja dan PT Jasa Marga Lakukan  Giat Pemasangan Stiker Panduan Keselamatan Berkendara

Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi
korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat,
tepat, dan terkoordinasi.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sosialisasi Opsen Pajak dan Kepatuhan Pembayaran Pajak di Wilayah Kampus Horizon Karawang

1 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka

1 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Samsat Pangandaran Gencarkan Sosialisasi PKB, Opsen PKB dan Manfaat SWDKLLJ di Desa Mangunjaya

1 Oktober 2026 - 07:57 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kolaborasi dengan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Perkuat Edukasi Keselamatan di Stasiun dan Perlintasan Sebidang

1 Oktober 2026 - 07:39 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026

1 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Aksi Simpatik Jasa Raharja Karawang Guna menjngkatkan Kewaspadaan dalam Berkendara dan Menekan Angka Laka Lantas di Karawang

30 September 2026 - 11:57 WIB

Trending di Headline