Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol, PT Jasa Raharja dan PT Jasa Marga Lakukan  Giat Pemasangan Stiker Panduan Keselamatan Berkendara


					Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol, PT Jasa Raharja dan PT Jasa Marga Lakukan  Giat Pemasangan Stiker Panduan Keselamatan Berkendara Perbesar

BANDUNG – Dalam upaya menekan kejadian kecelakaan lalu lintas terutama yang terjadi di Jalan Tol, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bekerjasama dengan PT Jasa Marga melaksanakan kembali kegiatan pemasangan Stiker Panduan Keselamatan di Jalan Tol pada Jumat (24/5/2024).

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Forum Kumunikasi Lalu Lintas Mei 2024Pemasangan ini dilakukan di ruas tol Cipularang-Padaleunyi tepatnya di jembatan timbang tol Cipularang km 120. Kendaraan yang dipasang terutama adalah kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan penumpang. Stiker panduan keselamatan tersebut berisi mengenai aspek-aspek keselamatan yang perlu dipahami oleh para pengendara saat melintasi jalan tol terutama di ruas tol Padaleunyi-Cipularang.

Diharapkan kegiatan ini dapat menekan jumlah kecelakaan lalu lintas, terutama kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol, sehingga keselamatan dan keamanan transportasi dapat terwujud dengan baik.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Turut dalam Kegiatan Talkshow Radio di REKS FM Garut Bersama P3D Wilayah Garut
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Pelatihan PPGD di SMP Negeri 8 Depok

22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya

22 Juli 2026 - 08:06 WIB

Trending di Headline