Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey dan Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Coblong


					Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey dan Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Coblong Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah melaksanakan survey kebenaran kasus kecelakaan dan verifikasi ahli waris korban di Kecamatan Talegong Kabupaten Garut sebagai bagian dari langkah percepatan pemberian santunan, hari Jumat (10/10).

Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, Jasa Raharja Cabang Bandung dan Jasa Raharja Perwakilan Garut guna memastikan keabsahan data serta kelengkapan administrasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kunjungan langsung ke kediaman ahli waris juga dilakukan untuk memastikan santunan dapat segera diterima oleh pihak yang berhak.

Upaya Proaktif Jasa Raharja, yaitu Koordinasi cepat dengan kepolisian untuk validasi kasus kecelakaan, Pendataan dan verifikasi langsung ke keluarga korban maupun ahli waris dan Proses administrasi yang cepat juga transparan untuk penyaluran santunan. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat, serta memastikan hak masyarakat atas perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas dapat tersalurkan dengan baik.

Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Baca Juga:  Pt Jasa Raharja bagikan bingkisan di Posyanter Technopark Ciawi pada momen arus balik lebaran 1447 h

Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat,tepat, dan terkoordinasi.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

19 Juni 2026 - 21:27 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:02 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Headline