PURWAKARTA – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi, Petugas Layanan Bareng Jasa Raharja (LBJR) Samsat Kalijati, Saudara Dega, telah melaksanakan kunjungan ke sejumlah rumah sakit di wilayah Purwakarta dan sekitarnya pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan komprehensif kepada para korban dan keluarga mengenai keterjaminan biaya perawatan selama masa rawat inap di rumah sakit. Ditekankan bahwa biaya perawatan akan ditanggung santunan luka-luka dari Jasa Raharja. Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa apabila terdapat kelebihan biaya di luar plafon santunan Jasa Raharja, sisa biaya tersebut dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau asuransi swasta lainnya yang dimiliki korban.
Inisiatif ini mendapatkan respon yang sangat positif dari pihak keluarga korban. Mereka menyambut baik edukasi mengenai hak-hak yang dapat mereka peroleh, sehingga dapat meminimalisir kekhawatiran terkait aspek finansial selama proses pemulihan.
“Kunjungan ini merupakan wujud komitmen kami untuk memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan penanganan yang layak dan tidak terbebani oleh biaya perawatan,” ujar Saudara Dega. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa ada jaring pengaman finansial yang siap membantu mereka di saat sulit.”
Samsat Kalijati bersama Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk fasilitas kesehatan dan lembaga penjamin lainnya, guna memastikan proses klaim dan penjaminan biaya berjalan lancar demi kenyamanan dan pemulihan korban.





