Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Karawang Laksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMPN 2 Klari


					Jasa Raharja Karawang Laksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMPN 2 Klari Perbesar

KARAWANG  PT Jasa Raharja Cabang Karawang melaksanakan kegiatan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMP Negeri 1 Klari pada Selasa, 29 April 2025. Kegiatan diikuti oleh staf pengajar dan seluruh murid di SMP Negeri 1 Klari.

Melalui program PPKL ini Jasa Raharja mengajak para pengajar di instansi-instansi pendidikan untuk menjadi sosok pelopor yang memberikan pesan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar. Penyampaian Pesan Keselamatan Berlalu Lintas dapat disisipkan pada materi pembelajaran ataupun disampaikan pada saat kegiatan upacara di sekolah. Pesan yang disampaikan meliputi pentingnya pemakaian helm atau sabuk pengaman saat berkendara, pengecekan kondisi kendaraan, kelengkapan atribut kendaraan seperti spion, tuas rem, dkk, serta himbauan untuk selalu menaati rambu-rambu lalu lintas selama berkendara di jalan.

Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan tugas dan fungsi Jasa Raharja sesuai dengan sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja mengemban amanah dari pemerintah untuk memberikan perlindungand dasar yaitu melalui Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif mengenai langkah-langkah konkret yang bisa diambil untuk mendukung program keselamatan lalu lintas di kalangan pelajar di SMPN 1 Klari. Penyelenggarakan kegiatan PPKL ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para siswa dan guru dalam keselamatan berkendara dan tertib berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menurunkan jumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota Gelar Pembagian Takjil Gratis
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rudi Susmanto Tunjuk Sambas Setia Permana Direktur PT Sayaga Wisata Bogor

23 Mei 2026 - 07:05 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

22 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di Headline